Pakar UNAIR Nilai Regulasi Bea Cukai Sebagai Upaya Pemerintah Amankan Pasar Domestik

Pakar UNAIR Nilai Regulasi Bea Cukai Sebagai Upaya Pemerintah Amankan Pasar Domestik

Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD, Pakar Investasi dan Bea Cukai Universitas Airlangga.

Aturan baru itu memiliki dampak signifikan terhadap perlindungan produsen domestik dan persaingan harga di pasar tradisional.

“Pasar tradisional kita yang seringkali melibatkan produk dari industri kecil dan menengah harus dilindungi dari barang impor yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Daya Saing Produk Lokal

Lebih lanjut, Prof Rossanto juga mengomentari fenomena jasa titip yang sedang marak saat ini. Menurutnya, jasa titip memiliki pengawasan yang masih lunak. 

“Kita harus waspada terhadap tren jasa titip dan penumpang yang membawa barang impor, serta insiden viral yang dapat menunjukkan celah dalam pengawasan kita,” ulas Prof Rossanto.

“Persepsi bahwa pengawasan terhadap jasa titip kurang ketat harus diubah. Bea dan Cukai harus menerapkan ketentuan pajak secara konsisten untuk menjaga keadilan dan melindungi industri domestik,” imbuhnya.

Prof Rossanto juga menyoroti preferensi konsumen Indonesia terhadap barang impor dipengaruhi oleh budaya populer. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini