Travel Gelap Bukan Inovasi Namun Kebutuhan Warga

Ilustrasi istimewa.
Oleh: Djoko Setijowarno*
MARAKNYA travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Jadi bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah .
Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 139 (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; dan (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mudik lebaran 2024 lalu ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah ( contraflow ), kemudian oleh ke lajur kanan di Tol Cikampek Km 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia.
Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal. Sebagian masyarakat yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya. Angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat.
Keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker. Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakanyaitu Elf atau Grandmax.
Pola perjalanan
Keberadaan angkutan pedesaan sebagai penyambung atau penghubung antara desa dengan Terminal Tipe A sudah banyak yang punah. Sebagai penggantinya angkutan ojek pangkalan yang tarifnya tidak terkendali alias mahal. Dengan beroperasinya angkutan umum plat hitam dianggap membantu memudahkan mendapatkan layanan angkutan umum door to door mengantarkan penumpang sampai dengan tujuan penumpang.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta - Data terbaru yang dirilis oleh…
NYALANUSANTARA, Lampung- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama dengan…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang…
KUASAKATACOM, Semarang - Manon Boutique Hotel Semarang sukses…
NYALANUSANTARA, Temanggung - Embung Bansari yang terletak di…
NYALANUSANTARA, Semarang – Suasana berbeda terasa di Lapas…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Di tengah persaingan HP murah yang makin…
KUASAKATACOM, Semarang - Prof. Dr. Senowarsito, M.Pd dikukuhkan…
KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng kembali melaksanakan rotasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA – Oppo bersiap menghadirkan smartwatch pintar nan…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Nasib naas dialami warga Wonoyoso…
NYALAUSANTARA, TIONGKOK – Dua situs geologi menakjubkan dari China,…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Ligue 1 Prancis memasuki pekan ke-30 dengan…
Komentar