Pajak Disamakan dengan Zakat, Dosen UNAIR Ingatkan Potensi Kerancuan

Pajak Disamakan dengan Zakat, Dosen UNAIR Ingatkan Potensi Kerancuan

“Misalnya penghasilan Rp200 juta per tahun, zakat Rp20 juta. Maka penghasilan kena pajak tinggal Rp180 juta. Beban pajaknya masih tetap besar. Jadi zakat belum benar-benar meringankan,” jelasnya.

Ia menilai akan lebih adil bila zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak. “Kalau pajak Rp30 juta, sedangkan zakat sudah Rp20 juta, maka pajaknya tinggal Rp10 juta. Itu lebih terasa dampaknya,” tambahnya.

Implikasi Kebijakan

Menurut Irham, integrasi zakat dalam sistem perpajakan perlu kerangka hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang Zakat bisa dipertimbangkan, termasuk pengaturan sanksi bagi muzakki, sehingga kewajiban zakat tidak hanya berlaku bagi pengelola zakat (amil), tetapi juga wajib pajak Muslim.

“Jika zakat masuk instrumen fiskal, negara bisa hadir lebih kuat dalam pengawasan dan pemanfaatannya,” tegasnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini