Pajak Disamakan dengan Zakat, Dosen UNAIR Ingatkan Potensi Kerancuan
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pajak memiliki kemuliaan setara dengan zakat dan wakaf memicu pro dan kontra. Ada yang menilai pernyataan itu menegaskan pentingnya pajak bagi pembangunan, namun sebagian pihak khawatir penyamaan tersebut menimbulkan kerancuan, terutama dalam perspektif agama.
Perspektif Teologis
Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Irham Zaki, S.Ag., M.EI, menegaskan perlunya pemisahan tegas antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Menurutnya, zakat dan pajak memang sama-sama berfungsi sosial, tetapi memiliki landasan berbeda.
“Kita harus sadar ada kewajiban dari agama dan ada kewajiban dari negara. Keduanya wajib dipenuhi, tetapi tidak berarti derajatnya sama,” ujarnya.
Irham menilai pernyataan “sama-sama mulia” masih bisa dipahami jika dimaksudkan dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Namun jika digeneralisasi, hal itu justru berisiko menimbulkan salah tafsir. Ia menambahkan, pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dengan pengawasan negara akan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Perspektif Fiskal
Irham juga melihat peluang zakat untuk diperhitungkan sebagai instrumen fiskal negara. Namun, ia menyoroti kelemahan aturan saat ini yang hanya menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang.
“Misalnya penghasilan Rp200 juta per tahun, zakat Rp20 juta. Maka penghasilan kena pajak tinggal Rp180 juta. Beban pajaknya masih tetap besar. Jadi zakat belum benar-benar meringankan,” jelasnya.
Ia menilai akan lebih adil bila zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak. “Kalau pajak Rp30 juta, sedangkan zakat sudah Rp20 juta, maka pajaknya tinggal Rp10 juta. Itu lebih terasa dampaknya,” tambahnya.
Implikasi Kebijakan
Menurut Irham, integrasi zakat dalam sistem perpajakan perlu kerangka hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang Zakat bisa dipertimbangkan, termasuk pengaturan sanksi bagi muzakki, sehingga kewajiban zakat tidak hanya berlaku bagi pengelola zakat (amil), tetapi juga wajib pajak Muslim.
“Jika zakat masuk instrumen fiskal, negara bisa hadir lebih kuat dalam pengawasan dan pemanfaatannya,” tegasnya.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Surabaya - Princetta Nadja, mahasiswa Fakultas Hukum…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Universitas Airlangga (UNAIR) kembali meraih penghargaan…
Terkini
NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Penyanyi Piche Kota resmi ditahan polisi setelah…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan…
NYALANUSANTARA, OXFORD- Pelatih FC Bayern Munich, Vincent Kompany, menilai…
NYALANUSANTARA, LONDON- Pelatih FC Barcelona, Hansi Flick, menilai timnya…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pelatih Tottenham Hotspur, Igor Tudor, mengungkapkan bahwa…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Sidang tahunan "Dua Sesi" Tiongkok telah lama…
NYALANUSANTARA, LONDON- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diumumkan…
NYALANUSANTARA, BANTEN- Pujiman, yang juga dikenal sebagai Kak Iman,…
NYALANUSANTARA, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan…
Komentar