Dosen UNAIR Tanggapi Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

Dosen UNAIR Tanggapi Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

dr. Kurnia Dwi Artanti MSc, seorang Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga.

NYALANUSANTARA, Surabaya - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk produk rokok elektrik, seperti vape atau pod. 

Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, merupakan langkah konkret dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Dalam mengomentari kebijakan tersebut, dr. Kurnia Dwi Artanti MSc, seorang Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), mengungkapkan pandangannya. Menurutnya, dampak dari pemberian pajak pada rokok elektrik tidak akan langsung terasa. 

"Pajak pada rokok elektrik sama dengan pajak pada rokok konvensional, tapi tidak menurunkan angka konsumsi rokok konvensional," katanya.

Dr. Kurnia menjelaskan bahwa rokok elektrik dan rokok konvensional tidak memiliki perbedaan signifikan, keduanya mengandung nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan. Meskipun pajak dapat mempengaruhi harga jual, hal ini berpotensi menurunkan jumlah konsumsi harian.

Sebagai alternatif, dr. Kurnia mengusulkan upaya lain untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Salah satunya adalah dengan menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok. 

Kawasan ini dapat diterapkan di berbagai tempat, termasuk kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini