Dosen UNAIR Tanggapi Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

Dosen UNAIR Tanggapi Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

dr. Kurnia Dwi Artanti MSc, seorang Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga.

"Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok," terangnya.

Pentingnya menyadari bahwa merokok tidak hanya terbatas pada rokok konvensional, melainkan juga mencakup rokok elektrik atau produk sejenis. Kawasan tanpa asap rokok tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga untuk produk rokok elektrik.

Nia memberikan pesan kepada masyarakat untuk bijaksana dalam menanggapi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman tidaklah benar. 

Rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang sebanding dengan rokok konvensional, dan solusinya adalah tidak merokok sama sekali.

Dalam konteks pemerintah, dr. Kurnia berharap bahwa hasil pajak yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk menurunkan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. 

"Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok. Misal mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hingga menggencarkan edukasi agar masyarakat lebih mengerti bahaya merokok. Hal tersebut harus terus berlangsung karena kondisi masyarakat kita juga beragam," ujarnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini