Dosen UNAIR Tanggapi Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

Dosen UNAIR Tanggapi Kebijakan Pajak Rokok Elektrik

dr. Kurnia Dwi Artanti MSc, seorang Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga.

NYALANUSANTARA, Surabaya - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk produk rokok elektrik, seperti vape atau pod. 

Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, merupakan langkah konkret dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Dalam mengomentari kebijakan tersebut, dr. Kurnia Dwi Artanti MSc, seorang Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), mengungkapkan pandangannya. Menurutnya, dampak dari pemberian pajak pada rokok elektrik tidak akan langsung terasa. 

"Pajak pada rokok elektrik sama dengan pajak pada rokok konvensional, tapi tidak menurunkan angka konsumsi rokok konvensional," katanya.

Dr. Kurnia menjelaskan bahwa rokok elektrik dan rokok konvensional tidak memiliki perbedaan signifikan, keduanya mengandung nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan. Meskipun pajak dapat mempengaruhi harga jual, hal ini berpotensi menurunkan jumlah konsumsi harian.

Sebagai alternatif, dr. Kurnia mengusulkan upaya lain untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Salah satunya adalah dengan menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok. 

Kawasan ini dapat diterapkan di berbagai tempat, termasuk kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

"Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok," terangnya.

Pentingnya menyadari bahwa merokok tidak hanya terbatas pada rokok konvensional, melainkan juga mencakup rokok elektrik atau produk sejenis. Kawasan tanpa asap rokok tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga untuk produk rokok elektrik.

Nia memberikan pesan kepada masyarakat untuk bijaksana dalam menanggapi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman tidaklah benar. 

Rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang sebanding dengan rokok konvensional, dan solusinya adalah tidak merokok sama sekali.

Dalam konteks pemerintah, dr. Kurnia berharap bahwa hasil pajak yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk menurunkan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. 

"Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok. Misal mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hingga menggencarkan edukasi agar masyarakat lebih mengerti bahaya merokok. Hal tersebut harus terus berlangsung karena kondisi masyarakat kita juga beragam," ujarnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini