Kades Sidomulyo di Kabupaten Demak Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Bansos 135 Warga

Kades Sidomulyo di Kabupaten Demak Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Bansos 135 Warga

thinkstock

NYALANUSANTARA, DEMAK- Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin (41), ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Demak atas dugaan pemalsuan dokumen bantuan sosial (bansos) milik 135 warga.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menyampaikan bahwa Mahfudhin diamankan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak mengubah atau menghilangkan dokumen elektronik milik publik, serta terkait dugaan pemalsuan surat.

Bermula dari Bansos Tak Bisa Dicairkan

Kasus ini berawal dari keluhan 135 warga Desa Sidomulyo yang sejak 2015 hingga 2022 rutin menerima berbagai bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun pada Januari 2023, bantuan PKH dan BPNT tidak dapat dicairkan, sementara fasilitas KIS PBI juga tidak bisa digunakan. Warga yang terdampak berjumlah 135 orang.

Pada Maret 2023, warga meminta klarifikasi kepada pemerintah desa. Mereka kemudian menerima salinan surat keterangan bernomor 045.2/1a/Ag/01/2023 yang ditandatangani langsung oleh kepala desa. Surat tersebut menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum dinilai tidak layak menerima bantuan.

Polisi menduga surat tersebut palsu karena para warga mengaku tidak pernah melalui proses verifikasi dari pemerintah desa. Padahal, bantuan sosial dari Kementerian Sosial disebut masih terus disalurkan pada periode tersebut.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini