Pemkab Purbalingga Terus Berupaya Keras Capai Predikat Nindya KLA

Pemkab Purbalingga Terus Berupaya Keras Capai Predikat Nindya KLA

NYALANUSANTARA, Purbalingga- Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos Dalduk KB P3A) terus berupaya keras mencapai target predikat Nindya dalam Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024.

Upaya tersebut ditandai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Rabu (15/5/24) di Gedung Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusumo Purbalingga. 

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 26 Februari 2024 mengenai pelaksanaan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2024.

Saat membuka acara, Plt Kepala Dinsos Dalduk KB P3A, Agung Widiarto, berharap Kabupaten Purbalingga mampu memenuhi target minimal skor 701 untuk mencapai kategori Nindya. “Target kita minimal di angka 701 harus terpenuhi,” kata Agung.

Rapat itu berfokus pada pembahasan pengisian instrumen evaluasi mandiri KLA 2024. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran capaian yang masih bisa dioptimalkan sebelum penilaian ditutup pada tanggal 31 Mei 2024, sehingga target Predikat Nindya bisa tercapai.

Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ardian Agil Waskito.

Ardian menyampaikan apresiasinya terhadap Kabupaten Purbalingga, menjadi yang pertama di Jawa Tengah melaksanakan review evaluasi mandiri KLA. "Ini sebagai langkah yang strategis, karena mulai tahun 2023 Provinsi Jawa Tengah diamanahi untuk menjadi verifikator administrasi,” katanya.

Langkah strategis itu, tegas Ardian bertujuan agar Purbalingga mencapai predikat Nindya, sejalan dengan target Jawa Tengah yang pada tahun 2025 ingin mencapai 100% minimal kategori Madya. “Ini sudah sesuai arah kebijakan kami di provinsi,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sesuai amanat undang-undang dan diperkuat dengan Peraturan Presiden. “Ini tugas semua perangkat daerah di Kabupaten/Kota maupun Provinsi, bahkan di Perpres amanatnya langsung ditujukkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terangnya.

Setelah memaparkan hasil penilaian evaluasi mandiri di Kabupaten Purbalingga, Ardian berharap skor administratif bisa naik setidaknya di atas 720.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini