DPRD Blora Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Blora Tahun 2025-2045
NYALANUSANTARA, Blora - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengadakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025-2045 pada Sabtu (6/7/2024).
Acara berlangsung tertib, diawali dengan pembukaan, diikuti laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, sambutan Bupati Blora, dan penutupan.
Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE., M.M.A, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. Proses penyusunannya melibatkan berbagai tahapan, termasuk pembentukan tim penyusun, orientasi mengenai RPJPD, dan penyusunan agenda kerja serta penyiapan data dan informasi perencanaan berdasarkan SIPD.
“Rancangan awal RPJPD mencakup analisis kondisi daerah, permasalahan pembangunan, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, isu strategis pembangunan jangka panjang, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta KLHS,” kata Dasum.
Rancangan awal ini dibahas oleh tim penyusun bersama perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran. Bupati kemudian mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kepada Gubernur untuk mendapatkan saran penyempurnaan. Setelah itu, rancangan disempurnakan dan diajukan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Pada tanggal 19 Juni 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan Perda RPJPD dengan surat nomor: 000.7/1350/2024,” ungkap Dasum.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Blora dengan Bupati Blora pada tanggal 23-25 Juni 2024 di Yogyakarta. Hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna ini untuk diambil keputusan.
Setelah laporan dari Juru Bicara Bapemperda, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Sekretaris Dewan, Catur Pambudi Amperawan, S.Sos., membacakan redaksional naskah sebelum penandatanganan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata Dasum.
Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar dokumen ini dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora dengan mengedepankan potensi daerah dan kearifan lokal.
Editor: Admin
Terkait
NYALANUSANTARA, Blora - Dalam rangka merayakan satu tahun…
NYALANUSANTARA, Blora - Dalam rangka memberikan dukungan kepada…
NYALANUSANTARA, Blora - Pengurus Komite Olahraga Republik Indonesia…
Terkini
Kuliah Umum Food Tech UDB Surakarta: Sinergi Agribisnis dan Teknologi Pangan untuk Kedaulatan Pangan
NYALANUSANTARA, Surakarta - Di tengah tantangan pangan global,…
NYALANUSANTARA, Bandar Lampung- PSIM Yogyakarta akan menghadapi laga…
NYALANASANUSA, Slawi- Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan…
NYAlANUSANTARA, Gunungkidul- Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),…
NYALANUSANTARA, Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya…
NYALANUSANTARA, Semarang - Rangkaian serah terima jabatan (sertijab)…
NYALANUSANTARA, Salatiga – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama…
NYALANUSANTARA, Pekalongan- Tim Pembina Posyandu Kota Pekalongan menggelar…
NYALANUSANTARA, Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus…
Komentar