WHO Larang Rokok Perasa, Pakar UNAIR Soroti Bahaya Vape dan Risiko Kecanduan

WHO Larang Rokok Perasa, Pakar UNAIR Soroti Bahaya Vape dan Risiko Kecanduan

Dr. Arief Bakhtiar SpP(K) FAPSR, pakar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi FK UNAIR.

NYALANUSANTARA, Surabaya – Pernyataan baru-baru ini dari World Health Organization (WHO) yang melarang penggunaan rokok perasa atau vape telah memicu berbagai respons, termasuk dari pakar pulmonologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR).

Dr. Arief Bakhtiar SpP(K) FAPSR, pakar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi FK UNAIR, memberikan tanggapannya terhadap larangan tersebut. Ia setuju dengan WHO bahwa rokok perasa atau vape dapat menimbulkan dampak yang lebih serius pada kesehatan paru-paru dibandingkan dengan rokok konvensional.

dr. Arief menjelaskan bahwa meskipun vape awalnya diciptakan sebagai alternatif lebih aman untuk rokok konvensional, kenyataannya keduanya masih menimbulkan kerusakan dan peradangan pada paru-paru. Meskipun perpindahan dari asap menjadi uap dianggap lebih aman, organ paru-paru tetap rentan terhadap dampak negatif tersebut.

“Meskipun bergantinya asap ke uap dinilai lebih aman, namun organ paru-paru tidak dapat toleransi akan hal tersebut. Lama kelamaan juga akan menimbulkan kerusakan bagi tubuh manusia,” ujarnya.

Dr. Arief juga mencatat kurangnya penelitian mendalam mengenai dampak vape, tetapi penelitian kecil-kecilan di Indonesia menunjukkan bahwa vape dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang serupa dengan rokok konvensional.

"Meskipun belum ada penelitian yang mendalam, ada baiknya kita untuk mengurangi penggunaan rokok konvensional maupun vape. Karena lebih baik mencegah daripada mengobati," ujarnya.

Pakar UNAIR juga menyoroti risiko kecanduan yang lebih tinggi terkait penggunaan vape dibandingkan dengan rokok konvensional. Dr. Arief menjelaskan bahwa vape menggunakan perasa yang menimbulkan rasa nikmat dan kecanduan, meningkatkan risiko ketergantungan pada pengguna.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini