Guna Kelola Sampah Berkelanjutan, Pemkab Banyumas Luncurkan RRDF dan Recycling Center

Guna Kelola Sampah Berkelanjutan, Pemkab Banyumas Luncurkan RRDF dan Recycling Center

NYALANUSANTARA, Banyumas– Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi meluncurkan Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat dan ekonomi sirkular. 

Acara peluncuran ini digelar di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gawa Berkah, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa pengelolaan sampah di Banyumas telah mengalami transformasi mendalam. Kabupaten ini tidak lagi mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional, melainkan mengimplementasikan pendekatan desentralisasi dengan memanfaatkan TPST, TPS3R, dan pusat daur ulang (recycling center) sebagai inti dari pengelolaan sampah.

“Pengelolaan persampahan di Banyumas telah berjalan lebih dari empat tahun dengan sistem berbasis pemberdayaan masyarakat dan ekonomi sirkular. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga lingkungan,” ujar Bupati Sadewo.

Saat ini, Kabupaten Banyumas telah memiliki sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang aktif beroperasi melayani masyarakat. Di antara unit-unit tersebut, tiga RDF dan recycling center telah berdiri, yaitu di TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara. Pemerintah Kabupaten Banyumas menargetkan pendirian minimal 10 RDF dan recycling center untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di masa depan.

Untuk mendukung keberlanjutan sistem pengelolaan sampah, Pemkab Banyumas telah menetapkan pembagian peran yang jelas antara regulator dan operator. Pemerintah daerah berfungsi sebagai regulator, penyusun kebijakan, fasilitator, dan pengawas, sementara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bertanggung jawab sebagai operator pengelolaan sampah di lapangan. Semua kolaborasi ini didasari oleh Peraturan Bupati Banyumas Tahun 2023 Nomor 24 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pada hari ini, kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara KSM dengan PT Gibrig Indonesia Bersih, serta pemanfaatan hasil olahan sampah menjadi RDF,” jelas Bupati Sadewo. Ia berharap, peluncuran ini dapat memperkuat ekosistem ekonomi sirkular, meningkatkan kemandirian dan kapasitas KSM, serta menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berkelanjutan.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini