Pendaftaran Anggota KPPS Kabupaten Rembang Dibuka, 15.407 Anggota Dibutuhkan untuk Pemilu 2024

Pendaftaran Anggota KPPS Kabupaten Rembang Dibuka, 15.407 Anggota Dibutuhkan untuk Pemilu 2024

rembangkab.go.id

NYALANUSANTARA, Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang secara resmi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Senin (11/12). 

Pendaftaran ini bertujuan untuk merekrut 15.407 anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. 

Mereka diharuskan berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki ijazah minimal SMA sederajat, serta harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

"Anggota KPPS akan disebar di 7.201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Rembang. Total anggota KPPS yang akan direkrut mencapai 15.407 orang. Pelantikan mereka dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2024," ungkap Iqbal.

Masa kerja anggota KPPS ini hanya sebulan, dimulai dari tanggal pelantikan hingga 25 Februari 2024. Iqbal menekankan bahwa tugas KPPS dalam tahapan pemilu sangat berat dan membutuhkan dedikasi tinggi.

Dalam konteks peningkatan kesejahteraan, Iqbal menyatakan bahwa honorarium anggota KPPS pada pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, sedangkan anggota KPPS mendapat Rp 1.100.000.

"Kenaikan honor ini dianggap wajar mengingat peran dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemilu," tambahnya.

Selain merekrut anggota KPPS, KPU Rembang juga akan merekrut dua tenaga keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan bertugas menjaga pintu masuk dan keluar TPS dengan honorarium sebesar Rp 700.000.

Iqbal juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, termasuk dengan mendaftar sebagai anggota KPPS. Menurutnya, KPPS memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini