Pemkab Demak Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Pemkab Demak Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

NYALANUSANTARA, Demak - Sebanyak 2.544 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis oplosan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak dalam operasi pekat (penyakit masyarakat), Senin (23/09/2024). 

Pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Botol-botol minuman keras yang dimusnahkan antara lain Guinness botol kecil, Bintang botol besar, Anggur Merah, Vodka, serta beberapa jenis minuman oplosan lainnya, termasuk Es Mony, minuman keras oplosan yang marak di wilayah tersebut.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Demak dengan cara melindas botol-botol tersebut menggunakan alat berat. Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, unsur TNI/POLRI, Ulama, dan Banser.

Plt. Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menekankan pentingnya tindakan ini untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras, khususnya yang tidak jelas asal usul dan kandungannya.

"Minuman keras seperti Es Mony ini sangat merusak bagi generasi kita. Jika tidak ditangani, akan membawa dampak buruk pada kesehatan dan perilaku anak muda. Selain itu, arak yang digunakan dalam campuran ini berbahaya karena tidak ada kejelasan mengenai bahan-bahannya, tidak memiliki label, dan tanpa jaminan kualitas atau keamanan," tegas Agus.

Dalam operasi tersebut, miras oplosan jenis Es Mony ditemukan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Demak, menjadi perhatian utama pihak berwenang untuk terus menindak peredaran minuman keras ilegal ini.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini