Dinpendukcapil Purbalingga Luncurkan Layanan Linggamas Gratis untuk Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Dinpendukcapil Purbalingga Luncurkan Layanan Linggamas Gratis untuk Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Desa atau kelurahan yang ingin menerapkan Linggamas Gratis diwajibkan memenuhi persyaratan, yaitu memiliki tingkat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi atau sekitar 20% dari jumlah wajib KTP di desa tersebut. 

Selain itu, dukungan penuh dari kepala desa juga sangat menentukan keberhasilan program ini.

Fathurrohman menekankan bahwa keamanan data warga terjamin dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, yang memiliki sertifikasi ISO 27001 dan jaringan tertutup sesuai standar nasional. “Data penduduk aman dalam aplikasi ini,” tambahnya.

Operator SIAK di Desa Wanogara Kulon, Nani Lamdiyanti, menyatakan bahwa Linggamas Gratis telah mempermudah warganya. 

“Warga kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Saat ini, 23 desa yang telah bergabung dalam layanan Linggamas Gratis meliputi Desa Panican dan Toyareka (Kecamatan Kemangkon), Desa Kedungjati, Kembangan, dan Majasari (Kecamatan Bukateja), Desa Klapasawit dan Selabaya (Kecamatan Kalimanah), Desa Kalapacung, Dagan, dan Limbasari (Kecamatan Bobotsari), serta beberapa desa lain di Kecamatan Mrebet, Pengadegan, Rembang, Padamara, dan Kejobong.

Linggamas Gratis diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kependudukan yang mudah, aman, dan gratis di seluruh wilayah Purbalingga.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini