Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Impor Pakaian Bekas Ilegal Akan Diperketat

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Impor Pakaian Bekas Ilegal Akan Diperketat

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. Aturan tersebut bertujuan memperkuat kebijakan dari kementerian teknis lain, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang telah lebih dulu melarang impor pakaian bekas.

“Kita perkuat saja peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (27/10).

Menurutnya, kebijakan baru ini akan difokuskan untuk menindak pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara ilegal, demi melindungi industri tekstil dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produk impor ilegal.

“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati,” tegasnya.

Purbaya juga menyebutkan bahwa sanksi bagi para pelaku impor ilegal akan diperberat. Barang hasil impor ilegal akan dimusnahkan, sementara pelaku dapat dikenai denda, hukuman penjara, dan larangan impor seumur hidup.

“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan di-blacklist seumur hidup,” katanya.

Ia menambahkan, rancangan aturan ini kini telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal yang merugikan ekonomi nasional.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini