Bapanas Perpanjang Distribusi Beras SPHP hingga 31 Januari 2026

Bapanas Perpanjang Distribusi Beras SPHP hingga 31 Januari 2026

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diperpanjang hingga 31 Januari 2026. Perpanjangan ini dimungkinkan melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga beras pada awal tahun 2026, sekaligus menjamin ketersediaan beras berkualitas bagi masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa perpanjangan penyaluran SPHP beras tahun 2025 hingga akhir Januari 2026 bertujuan meredam potensi gejolak harga pasca pergantian tahun. Dengan demikian, stabilisasi pasokan dan harga beras tetap terjaga secara nasional.

Sarwo menjelaskan, skema RPATA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kegiatan yang belum tuntas hingga akhir tahun anggaran dengan memberi ruang pelaksanaan melewati batas tahun anggaran.

Melalui kebijakan tersebut, Bapanas menegaskan bahwa program SPHP beras tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga beras di dalam negeri. Sementara itu, pelaksanaan program SPHP beras tahun 2026 direncanakan mulai berjalan pada 1 Februari 2026.

Terkait perpanjangan tersebut, Bapanas telah menyampaikan informasi kepada Perum Bulog serta seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Satgas Pangan Polri, bahwa penyaluran SPHP beras 2025 masih dapat dilanjutkan hingga 31 Januari 2026.

Sarwo menyebutkan bahwa sisa target penyaluran SPHP beras 2025 sekitar 697,1 ribu ton akan terus diakselerasi agar dapat tersalurkan secara optimal. Ia juga menegaskan arahan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman agar harga beras tetap terjaga sesuai ketentuan demi melindungi daya beli masyarakat.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini